Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekali Membangkang ke PDIP, Rasakan Sendiri Akibatnya

Sekali Membangkang ke PDIP, Rasakan Sendiri Akibatnya Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Demak -

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Calon Bupati Demak Mugiyono dari keanggotaan partai. Ia dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak menjalankan rekomendasi PDIP, dan memilih maju kontestasi Pilkada Demak 2020 dari partai politik lain.

Ketua DPC PDIP Demak, Fahrudin Bisri Slamet, mengatakan, pemecatan Mugiyono tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020.

"Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, karena melanggar kode etik dan disiplin partai," kata Slamet, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: PDIP Terheran-Heran: Ada Kepala Daerah Tenang-Tenang Lihat Fasilitas Umum Dirusak Anarko

Ketua DPRD Demak itu menambahkan, tindakan Mugiyono merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai. Sebab, setiap kader wajib menjaga arah perjuangan agar sejalan dengan ideologi dan sikap politik partai.

"Kita harus patuh terhadap peraturan partai. Ini bisa menjadi contoh, kalau ada kader yang tidak tegak lurus mengamankan rekomendasi partai akan mendapat sanksi tegas dari DPP," tutur dia.

Sekadar diketahui, Mugiyono yang juga mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Jateng periode 2014-2019 itu mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Demak dari Partai Gerindra dan Nasdem. Dia berpasangan dengan Badarudin Ma'shum (Gus Bad).

Sementara, PDIP bersama lima partai lainnya yakni PKB, PPP, Golkar, PAN, dan Demokrat mengusung Eistianah dan Ali Makhsun sebagai Calon Bupati Demak dan Calon Wakil Bupati Demak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: