Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Cara KPU Supaya Tak Ada Calon Tunggal?

Bagaimana Cara KPU Supaya Tak Ada Calon Tunggal? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman menjelaskan opsi perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2020 sebagai ikhtiar mengantisipasi adanya calon tunggal.

"Karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tahun 2015, apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Sejak Keputusan MK itu diberlakukan, KPU juga sudah mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.

"KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut itu lebih dari satu pasangan calon.Itu memang diatur dalam regulasi kami," kata Arief.

Sontak pernyataan Ketua KPU diinterupsi oleh anggota Komisi II DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Anggota DPR, yang baru mulai bergabung per hari ini di Komisi II itu, mempertanyakan mengapa ada perbedaan persepsi antara KPU Pusat dan daerah.

"Ini 'kan ada tafsir dari beberapa anggota KPU di daerah ini. Mereka mengatakan surat dukungan partai politik itu tidak bisa dicabut lagi, padahal ini nanti ada masa perpanjangan (pendaftaran pilkada)," kata Saleh.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: