Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Korut yang Nonton Drakor dan Pakai Panggilan Oppa Bakal Langsung Dibui Kim Jong-un

Warga Korut yang Nonton Drakor dan Pakai Panggilan Oppa Bakal Langsung Dibui Kim Jong-un Kredit Foto: KCNA via Reuters
Warta Ekonomi, Seoul -

Korea Utara (Korut) akan memberlakukan denda berat atau penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati hiburan dari Korea Selatan (Korsel) atau meniru cara orang Korsel. Peringatan itu dia sampaikan saat mengingatkan rakyatnya atas pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.

Sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan akhir tahun lalu. Dan minggu ini rincian baru yang dilaporkan oleh Daily NK, sebuah situs web yang berbasis di Seoul yang melaporkan dari sumber-sumber di Korut.

Baca Juga: Parlemen Teken Repelita Ala Kim Jong-un untuk Korea Utara

Tindakan tersebut termasuk denda bagi orang tua yang anaknya melanggar larangan. Durasi hukumannya bisa hingga 15 tahun di kamp penjara bagi mereka yang tertangkap dengan media dari Korsel. 

Yang lain adalah adanya hukuman untuk produksi atau distribusi pornografi, penggunaan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing atau perangkat elektronik lainnya, seperti dilaporkan Daily NK, Senin (18/1/2021), mengutip materi penjelasan hukum yang diperolehnya.

Rimjin-gang, majalah yang berbasis di Jepang yang juga mengumpulkan sumber-sumber di Korut. Majalah itu bulan ini melaporkan bahwa undang-undang baru melarang berbicara atau menulis dalam gaya Korsel.

Dalam pernyataan tertulis Kim, mengkritik praktik umum di Korsel yang menggunakan istilah seperti "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non-kerabat.

Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: