Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raih Dua Penghargaan Kemnaker, Pupuk Kaltim Komitmen Tingkatkan Implementasi K3

Raih Dua Penghargaan Kemnaker, Pupuk Kaltim Komitmen Tingkatkan Implementasi K3 Kredit Foto: Pupuk Kaltim
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meraih 2 kategori Penghargaan K3 tahun 2021, yakni Zero Accident Award dan P2HIV/AIDS dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Penghargaan diserahkan Menaker RI Ida Fauziah, di Hotel Bidakara Jakarta, pada Rabu (28/4), yang juga disiarkan secara virtual.

Penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi kepada PKT, atas implementasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten, yang mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai standar penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.

Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta, mengatakan komitmen penerapan SMK3 sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 yang dilaksanakan PKT melalui sejumlah kebijakan dan strategi sesuai standar ISO 45001:2018.

Seluruh upaya dilaksanakan secara terukur, terstruktur dan terintegrasi dengan sistem Perusahaan, sebagai kebijakan yang diambil PKT dalam mengimplementasikan K3 secara maksimal, guna meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global.

Baca Juga: Sudah Salurkan Dana Rp126,71 Miliar Lewat Program PKBL, Pupuk Indonesia Sabet Tiga Penghargaan

Implementasi SMK3 dilaksanakan PKT pada berbagai program sebagai budaya kerja Perusahaan, sekaligus memastikan pemenuhan aspek K3 di seluruh aktivitas industri, mulai dari identifikasi risiko, analisa penilaian, hingga upaya mitigasi risiko yang berpotensi terjadi. “Dalam upaya tersebut, PKT menggunakan sejumlah tools, seperti Sistem Manajemen Risiko (Simeri) yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnis Perusahaan,” kata Hanggara.

PKT menerapkan Life Saving Rules sebagai elemen kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja, pengunjung dan kontraktor yang berada di lingkungan Perusahaan. Begitu juga dengan implementasi Process Safety Management (PSM), melibatkan personal berkompeten di bidang masing-masing, dengan membentuk tim champion lintas departemen, sehingga PSM dapat diterapkan dengan baik secara menyeluruh dan konsisten di lingkungan Perusahaan.

Karyawan juga dilibatkan untuk berpartisipasi dalam menekan potensi risiko di lingkungan kerja, dengan aktif memberikan laporan serta masukan perbaikan tata kelola K3, yang berpotensi menimbulkan unsafe action, unsafe condition dan nearmiss yang dapat berakibat kecelakaan kerja. “Dari upaya tersebut, PKT berhasil mencatatkan 1.856 hari atau 38 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan hingga 10 Maret 2021,” lanjut Hanggara.

Sedangkan untuk penanggulangan HIV/AIDS, PKT membentuk Komite Program Pencegahan dan Penanggulangan (P2HIV/AIDS) dengan fokus pada sosialisasi dan pelatihan, hingga Voluntary Consulting and Testing (VCT) HIV/AIDS di lingkungan Perusahaan dan masyarakat. Secara berkala, PKT memfasilitasi layanan VCT seluruh karyawan,

bekerjasama dengan P2P dinas kesehatan kota Bontang, dengan partisipasi yang meningkat dari tahun ke tahun. Termasuk bagi masyarakat, PKT juga memberikan edukasi bahaya HIV/AIDS secara berkala, langkah antisipasi, penanggulangan dan penyediaan fasilitas VCT HIV bagi masyarakat juga dilakukan. “Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung program 3 zero pemerintah, yaitu zero kasus baru, zero kematian akibat HIV/AIDS dan zero diskriminasi pada orang dengan HIV/AIDS,” terang Hanggara.

Guna meningkatkan indeks kesehatan karyawan dan pola hidup sehat, PKT juga meluncurkan berbagai program seperti Virtual Run (Viral) 500K, berupa olahraga lari, jalan sehat dan bersepeda pada periode tertentu, menggunakan aplikasi strava sebagai tools. Selanjutnya adalah New You Challenge, yakni program penurunan berat badan selama setahun sebagai bentuk upaya penerapan pola hidup sehat karyawan.

Selama pandemi COVID-19, PKT juga melakukan penanganan dan pencegahan dengankomprehensif, di antaranya diawali dengan membentuk Tim Crisis Center Covid-19, serta membuat protokol penanganan dan pencegahan COVID-19 dan disosialisasikan ke seluruh karyawan maupun pihak ketiga di lingkungan PKT. Sarana dan prasarana penunjang pencegahan Covid-19 disediakan di tempat kerja, dengan tetap berkomitmen menerapkan 3T secara massif. Langkah lainnya adalah menyediakan tempat-tempat isolasi khusus Covid-19 di lingkungan Perusahaan dan pembentukan Covid Rangerdi seluruh unit kerja yang bertugas sebagai agen perubahan perilaku menuju budaya new normal.

Baca Juga: Terus Berinovasi Ikuti Perkembangan Teknologi, Pupuk Indonesia Luncurkan Sahabat Petani

Program “PKT PROAKTIF” juga gencar dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan dan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di masyarakat. Masyarakat di sekitar Perusahaan dilibatkan melalui pembentukan Covid Fighter, untuk melakukan sterilisasi rumah pasien Covid-19. PKT juga meningkatkan kapasitas danfasilitas ruang perawatan isolasi dan ICU RS.PKT, pengadaan Laboratorium Biomolekuler PCR, pemberian bahan makanan bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah karena menderita Covid-19, pembagian masker 3ply ke masyarakat, testing Covid-19 bagi masyarakat kontak erat yang tinggal di RT bufferzone dengan kasus Covid-19 yang tinggi, dan bantuan pemberian cairan hand sanitizer ke fasilitas umum di lingkungan sekitar perusahaan.

Menilik seluruh program yang dijalankan, implementasi K3 di lingkungan PKT dipastikan Hanggara berjalan optimal, didukung kebijakan Direksi dan Manajemen agar komitmen K3 dilaksanakan secara konsisten di seluruh proses bisnis Perusahaan. “Dengan mengedepankan standar SMK3 secara efektif dan efisien, produktivitas PKT semakin meningkat, sehingga potensi kecelakaan hingga penyakit akibat kerja maupun dampak negatif lainnya terus diantisipasi,” papar Hanggara.

Menaker RI Ida Fauziah, mengungkapkan negara bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan K3 oleh perusahaan, sebagai upaya menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara perusahaan kepada pekerja. Hal tersebut diharap mampu mendorong produktivitas perusahaan, sehingga berdampak pada tingkat kesejahteraan pekerja secara optimal. “Melalui penghargaan ini, perusahaan di Indonesia diharap terus meningkatkan penerapan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem perusahaan. Hal ini bersifat normatif dan wajib ditaati oleh seluruh perusahaan,” kata Ida Fauziah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: