Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Korporasi Ini Bakal Pungut Pajak 10% ke Konsumen, Ada Netflix!

6 Korporasi Ini Bakal Pungut Pajak 10% ke Konsumen, Ada Netflix! Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Bogor -

Tak lama setelah pengumuman pembukaan blokir Netflix, pemerintah mengumumkan deretan perusahaan asing yang wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% terhadap jasa digitalnya di Tanah Air.

Pengumuman enam perusahaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menindaklanjuti tahapan sebelum peraturan pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berlaku pada awal Agustus.

"Dengan penunjukkan ini, maka produk dan layanan digital dari enam pelaku usaha itu akan dikenakan PPn mulai 1 Agustus 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan terturlisnya, seperti dikutip pada Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Warganet Ramai Geruduk Nadiem Makarim, Ternyata Ini Sebabnya!

Baca Juga: Warganet Ini Dapat Pizza Gratis Gegara Netflix & Telkom

PPn dari enam perusahaan tersebut bakal masuk ke dalam pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Artinya, perusahaan bakal menyetor bukti pungut berbentuk nama dan NPWP pembeli. Jika tidak ada, maka pemungutan pajak dapat menggunakan alamat surel pembeli selaku surel pengusaha kena pajak.

DJP bakal menjajaki kerja sama dengan perusahaan luar negeri lainnya, guna memperbanyak pelaku usaha sebagai pemungut pajak digital. "Harapannya, dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPn produk digital akan terus bertambah," jelas Hestu.

Pemungutan pajak digital itu berlandas pada PMK No. 48/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak 12/2020. Setiap DJP menunjuk perusahaan asing sebagai pemungut pajak, akan terbit pula keputusan Dirjen Pajak.

Adapun, enam perusahaan yang DJP tunjuk di tahap awal ini ialah: Amazon Web Services Inc, Google LLC, Google Ireland Ltd, Google Asia Pacific Pte Ltd, Spotify AB, dan Netflix International BV.

Asal tahu saja, pengumuman penunjukkan tahap awal itu mengudara pada hari yang sama saat akses Netflix di jaringan internet Telkom Group kembali dibuka, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: