Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadiri Sidang, Suu Kyi Didesak Akui Genosida Muslim Rohingya

Hadiri Sidang, Suu Kyi Didesak Akui Genosida Muslim Rohingya Kredit Foto: Reuters/Osservatore Romano
Warta Ekonomi, Den Haag -

Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, menghadiri sidang perdana gugatan genosida terhadap warga Rohingya yang digelar Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Suu Kyi yang hadir dengan mengenakan pakaian tradisional Myanmar mewakili delegasi Myanmar.

"Sungguh suatu kesedihan bagi generasi kita bahwa 75 tahun setelah manusia bertekad 'tidak akan pernah ada lagi', justru ada genosida yang terjadi di depan mata kita," kata Menteri Kehakiman Gambia Aboubacarr Tambadou kepada sidang. “Namun, kita tidak berbuat apa pun."

Baca Juga: Bela Myanmar, Suu Kyi Hadapi Tuntutan Genosida

"Ini menjadi noda bagi nurani kita bersama. Kita akan bertindak tak bertanggung jawab jika tidak berbuat sesuatu dan berpura-pura bahwa ini bukan urusan kita," kata Tambadou.

Komisioner di International Commission of Jurists Reed Brody mengungkapkan, belum pernah terjadi sebelumnya pemimpin politik tertinggi seperti Suu Kyi mengambil peran utama dalam sebuah kasus hukum di ICJ. "Secara hukum, itu bisa menjadi kontraproduktif bagi Suu Kyi untuk mengambil peran seperti itu karena sepertinya dia memolitisasi kasus ini," ujarnya, dikutip laman Aljazirah.

"ICJ memancarkan tradisi dan protokol diplomatik dan saya ragu para hakim akan terkesan dengan kelompok tur yang tiba dari Myanmar untuk mendukung pemerintah," ujar Brody.

Suu Kyi duduk di barisan terdepan, sementara para pengacara penggugat menyajikan data mengenai warga Rohingya yang dibunuh dan penghancuran ribuan rumah mereka di Negara Bagian Rakhine. Suu Kyi sama sekali tak berbicara kepada awak media saat memasuki pengadilan.

Seorang hakim Afrika Selatan berpengalaman, Navanethem Pillay, dan mantan komisioner tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Claus Kress, telah ditunjuk sebagai hakim ad hoc dalam kasus ini.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: