Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Gembira! BLT UMKM Depok Akan Diperpanjang Sampai....

Kabar Gembira! BLT UMKM Depok Akan Diperpanjang Sampai.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Depok -

Dinas Koperasi dan Usaha Menegah (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) hingga akhir November 2020.

"Untuk itu, bagi mereka yang ingin mengajukan bantuan tersebut, bisa mendaftar secara online melalui link bit.ly/pendaftaranprogrambantuanusahamikro," ujar Kepala DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (31/10/2020). Baca Juga: Ya Allah! Untung Aja Anies Baswedan Selamatkan Wajah RI di Hadapan Internasional

Dia menegaskan, perpanjangan bantuan ini merupakan kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Berdasarkan data yang diperoleh dari Agustus hingga Oktober, sudah ada sekitar 20 ribu warga yang mendaftar. 

"Selanjutnya data tersebut langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM hanya mendata saja, kami juga tidak bisa memastikan siapa yang lolos karena itu bukan wewenang kami," ujar Fitriawan. Baca Juga: 5 Fakta Baru BLT Subsidi Gaji Tahap II, Cair Sampai 2021!

Menurut Fitriawan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bantuan tersebut. Selain secara online, pendaftaran juga bisa di lakukan di kantor kecamatan dan kelurahan setempat atau di kantor DKUM Kota Depok di Gedung Dibaleka II lantai 7.

"Sebelumnya kita sudah sosialisasikan bagi warga yang ingin mengajukan BLT ini, tidak harus datang ke kantor, bisa melalui online. Namun jika ada yang tetap datang, kita akan layani," tuturnya.

Fitriawan berharap, para penerima BLT UMKM ini dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya. "Dengan demikian, dapat membantu mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: