Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teten: UU Cipta Kerja Percepat UMKM Naik Kelas

Teten: UU Cipta Kerja Percepat UMKM Naik Kelas Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menjadi jawaban permasalahan utama yang dialami bagi koperasi dan UMKM selama ini.

Di antaranya, jelas Teten, adalah akses kepada pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan, dan akses rantai pasok.

Baca Juga: Menkop Teten: UMKM Harus Bisa Jadi Penyangga Ekonomi Nasional

"Saya kira yang selama ini disuarakan oleh para pelaku UMKM dan koperasi. Kalau kita selesaikan masalah-masalah ini, kemampuan UMKM dalam menciptakan lapangan pekerjaan akan makin besar. Karena dengan menjawab permasalahan utama tadi, kesempatan UMKM naik kelas makin besar," ucapnya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Hal ini tercantum dalam Pasal 86 (kemudahan dalam mendirikan koperasi dalam bentuk startup) serta Pasal 90 di mana fasilitas kemitraan UMB dan UMK serta koperasi dalam rantai pasok dapat meningkatkan kompetensi dan level usaha.

Berikutnya, kata Teten, melalui Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Ia pun membantah bila Undang-Undang Cipta Kerja akan menciptakan liberalisasi investasi untuk menyingkirkan UMKM domestik.

"Saya kira UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Jadi, tidak betul kalau UU Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM. Karena habis ini, kita cukup optimis pengaturan investasi kita dorong agar ada kemitraan dengan UMKM," tambahnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 99, 100, dan 101 atas adanya inkubasi dapat menguatkan dan mengembangkan kualitas pelaku UMK agar dapat memiliki daya saing tinggi.

Penegasan lainnya juga diatur dalam pasal 103 dan 104 terkait adanya pengalokasian tempat promosi, tempat usaha, dan atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik sehingga justru akan meningkatkan persaingan UMKM dengan usaha besar.

"Kalau investasi ini hanya diarahkan kepada korporasi besar, akan terjadi gap atau celah antara UMKM, koperasi, dan korporasi ini akan makin tajam. Karena itu, saya kira penting kita juga mendorong investasi tetapi harus bermitra," tambahnya.

Maka dari itu, dia menilai jika UU Cipta Kerja justru akan mempererat kemitraan UMKM dengan usaha besar. Imbasnya, terjadi tukar pengalaman yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

"Justru nanti banyak tukar pengalaman dari dari berbagai negara dan berbagai studi. Ini akan memberikan peluang lebih besar bagi UMKM untuk naik kelas," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: