Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Polwan Selandia Baru Boleh Pakai Jilbab

Akhirnya Polwan Selandia Baru Boleh Pakai Jilbab Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Selandia Baru secara resmi mengizinkan anggota kepolisian memakai jilbab saat bertugas. Kebijakan ini diambil untuk mendorong lebih banyak perempuan Muslim di negara itu bergabung ke kepolisian.

Constable Zeena Ali akan menjadi polwan pertama yang mengenakan jilbab di kepolisian Selandia Baru. Juru bicara lembaga itu berkata, kebijakan ini merupakan bagian dari layanan inklusif kepolisian. Di satu sisi, jilbab disebut mencerminkan komunitas beragam negara itu.

Di Skotlandia dan London, Inggris, kepolisian juga membebaskan anggotanya memakai jilbab sebagai bagian dari seragam.

Kepolisian Metropolitan London menyetujui jilbab menjadi seragam tahun 2006. Kepolisian Skotlandia mengambil langkah serupa tahun 2016. Di Australia, polisi bernama Maha Sukkar yang bertugas di Kepolisian Victoria mengenakan jilbab tahun 2004.

Kepolisian Selandia Baru menyebut telah mempertimbangkan jilbab sebagai bagian dari seragam sejak akhir 2018. Saat itu Constable Ali mengajukan izin memakai jilbab saat hendak mengunjungi sebuah sekolah menengah.

Ali, yang lahir di Fiji dan pindah ke Selandia Baru saat anak-anak, berkata bahwa dia memutuskan bergabung ke kepolisian setelah serangan teror sebuah masjid di Christchurch tahun 2019.

"Saya tahu, lebih banyak perempuan Muslim sebenarnya dibutuhkan di kepolisian, untuk memberikan pelayanan ke masyarakat," ujarnya kepada New Zealand Herald.

"Senang rasanya bisa keluar dan menunjukkan jilbab sebagai bagian dari seragam saya. Saya yakin, lebih banyak perempuan Muslim akan bergabung ke institusi ini," kata Ali.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: