Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arab Saudi Rilis Petunjuk Penerbangan untuk 38 Negara, Indonesia Juga Simak Pedoman Ini

Arab Saudi Rilis Petunjuk Penerbangan untuk 38 Negara, Indonesia Juga Simak Pedoman Ini Kredit Foto: Reuters/Kevin Lamarque
Warta Ekonomi, Jeddah -

Saudi Arabian Airlines telah mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara di seluruh dunia. Kebijakan ini diambil menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk mencabut penangguhan perjalanan internasional, mulai pukul 01.00 pada Senin, (17/5/2021) untuk kelompok tertentu.

Menurut pedoman, yang dipublikasikan melalui situs webnya, maskapai penerbangan nasional Arab Saudi itu mengatakan bahwa penumpang harus memeriksa kelayakan mereka untuk melakukan perjalanan oleh negara-negara terkait dan mendapatkan izin yang diperlukan, jika diperlukan.

Baca Juga: Arab Saudi Akhirnya Hapus 'Muslims Only' pada Rambu-rambu Menuju Masjid Nabawi

Maskapai penerbangan mencatat itu bahwa ketentuan dan pedoman dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penumpang juga harus memeriksa informasi terbaru tentang kondisi dan pedoman yang diperlukan untuk perjalanan dari sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.

Saudi Airlines juga mencatat bahwa penumpang harus mendapatkan sertifikat pemeriksaan medis PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di Kerajaan.

Seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (6/5/2021), negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan adalah sebagai berikut: Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Indonesia, Pakistan, Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, Ethiopia, Maladewa, China, Swiss , Prancis, Inggris Raya, Italia, Austria, Bangladesh, Yunani, Yordania, Kenya, Turki, Jerman, Bahrain, Lebanon, Belanda, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Nigeria, Tunisia, Oman, dan Mauritius.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini, tiga kategori warga berikut akan diizinkan memanfaatkan keputusan untuk mencabut penangguhan perjalanan di luar Kerajaan.

Pertama: Warga yang mendapat dua dosis vaksin virus Corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah meminum dosis pertama vaksin yang dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada Aplikasi Tawakkalna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: