Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan Orang India Masuk ke Indonesia, Pemerintah Please Lakukan....

Ratusan Orang India Masuk ke Indonesia, Pemerintah Please Lakukan.... Kredit Foto: Youtube Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mencoba masuk ke Indonesia.

Pemerintah telah melarang WN India maupun WNA yang pernah ke India selama 14 hari sebelumnya masuk ke Tanah Air. Hal itu merupakan antisipasi penyebaran virus corona di Indonesia. Mengingat, India saat ini sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 tertinggi di dunia. Baca Juga: Habis Minta Ahok Jadi Presiden, Joseph Paul Zhang Ngaku Kalau Dirinya...

"Atas dasar itu, maka pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenkumham dan Satgas Covid harus berkoordinasi dengan baik untuk melakukan pencegahan ketat terhadap WNA dari negara yang kasus covid-nya masih tinggi seperti India," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). 

Awiek -sapaannya- menyebut bahwa, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas untuk menangani Covid-19. Jika masyarakat sudah sehat maka pemulihan ekonomi akan segera tuntas. Baca Juga: Ya Tuhan, Rekor Baru Lagi! India Laporkan 300 Ribu Lebih Kasus Corona Hanya dalam 24 Jam

"Kami menyayangkan adanya informasi banyaknya WNA India yang eksodus ke wilayah Indonesia di saat India mengalami gelombang kedua Covid-19 dan di saat Indonesia sedang berusaha kuat keluar dari ancaman bahaya covid," ujar Awiek.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari

“Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya,” ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat 23 April 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: