Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKP Selesaikan Review, Insentif Bagi 97 Ribu Nakes Segera Cair

BPKP Selesaikan Review, Insentif Bagi 97 Ribu Nakes Segera Cair Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan review atas tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 untuk tahap awal. Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan Michael Rolandi menjelaskan, BeritaAcara terkait tunggakan insentif nakes tahun 2020 itu juga telah sampai ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes)pada 9 April lalu.

“Hasil review BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” ucap Michael, Selasa (13/4).

Michael mengatakan, kelengkapan persyaratan dokumen formal atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan.

Ia meminta agar faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Terkait rampungnya review ini, pihak Kemenkes menjelaskan akan segera melakukan pembukaan anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu.

Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” ucap Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri.

Trisa membeberkan, persiapan penyaluran untuk hasil review tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari Rumah Sakit (baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN) Laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

Kemenkes akan mempersiapkan permintaan review berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direview kembali oleh BPKP,” singkatnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: