Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Dungu Pemerintah Mengetes Keperawanan dengan 'Dua Jari'

Cara Dungu Pemerintah Mengetes Keperawanan dengan 'Dua Jari' Kredit Foto: Reuters/Faisal Al Nasser
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan aktivis hak perempuan di Pakistan mendesak pemerintah setempat menghentikan cara dungu untuk mengetes keperawanan, karena pemeriksaan itu diyakini merendahkan harkat martabat perempuan.

Para aktivis juga mengatakan riwayat hubungan seksual korban pemerkosaan tidak kaitannya dengan kejahatan yang mereka alami.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui laporannya yang terbit pada 2018 mengatakan tes itu tidak memiliki dasar ilmiah menyakitkan dan memalukan bagi korban. WHO mendesak negara-negara di dunia melarang tes keperawanan.

Rangkaian putusan hukum yang dibuat oleh otoritas di Pakistan memberi harapan baru bahwa tes itu akan segera distop. Putusan pengadilan terbaru yang dibacakan pada Januari 2020 menyebut tes itu ilegal.

Dua bulan berlalu sejak Shazia menjalani tes keperawanan untuk pemeriksaan kasus pemerkosaan di sebuah rumah sakit di Karachi, Pakistan. Shazia, seorang penyintas pemerkosaan, diwajibkan melalui tes itu, dan ia masih trauma.

Ia terlihat mengernyitkan dahi saat menceritakan kembali pengalamannya mengikuti tes keperawanan itu. Dokter, kata Shazia, melakukan "tes dua jari" (TFT), yaitu memasukkan jari ke dalam vagina untuk mengetahui apakah korban aktif secara seksual.

"Dia memasukkan jarinya dan alat lain ke dalam tubuh saya. Saya berteriak kencang karena sakit sekali dan memintanya untuk berhenti, tetapi dia tetap melakukannya dan dengan marah mengatakan saya harus menahan sakitnya," kata Shazia, bukan nama sebenarnya.

Walaupun demikian, sejumlah perempuan yang bekerja di sistem penegakan hukum Pakistan mengatakan tes itu masih banyak digunakan karena kurangnya sumber daya serta banyaknya kekeliruan memahami masalah kekerasan seksual mereka menganggap tes dua jari kerap dianggap sebagai cara tercepat.

"Pekerja seks komersial juga dapat diperkosa. Adanya tuduhan pemerkosaan seharusnya cukup untuk jadi dasar pemeriksaan dan penyelidikan. Riwayat hubungan seksual korban tidak harusnya jadi bahan pemeriksaan," kata dia menegaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: