Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aduh, Menlu Iran Teriak Minta Kompensasi Sanksi Ekonomi dari AS

Aduh, Menlu Iran Teriak Minta Kompensasi Sanksi Ekonomi dari AS Kredit Foto: Foto/Reuters
Warta Ekonomi, Teheran -

Sanksi sepihak yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap Iran, telah menyebabkan kerugian ekonomi senilai 1 triliun dolar AS.

Menteri Luar Negeri Mohammad Javad Zarif mengatakan, Iran akan meminta kompensasi kepada AS atas sanksi yang telah membuat perekonomian Teheran memburuk.

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Corona Buatan Iran Capai 90 Persen, Harapan Baru?

"Ketika kami bertemu, kami akan meningkatkan kompensasi. Apakah dalam bentuk reparasi, atau dalam bentuk investasi, atau dalam bentuk tindakan untuk mencegah terulangnya apa yang telah dilakukan oleh Trump," ujar Zarif kepada jaringan berita milik negara Iran, Press TV.

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara sepihak meninggalkan kesepakatan nuklir pada 2018 dan menjatuhkan sanksi yang keras dengan menargetkan semua sektor ekonomi Iran.

Menurut Zarif, Trump memberlakukan kembali 800 sanksi yang dijatuhkan pada Iran sebelum kesepakatan nuklir. Setelah itu, Trump juga memberlakukan 800 sanksi baru.

Zarif mengatakan, semua sanksi perlu dicabut oleh AS, sebelum mereka dapat kembali ke kesepakatan nuklir. Jika AS gagal mencabut sanksi, maka Iran akan terus meningkatkan program nuklirnya sesuai undang-undang.

Zarif menambahkan, selama pandemi Covid-19, AS telah melakukan penindasan karena mencegah Iran membeli makanan, obat-obatan, dan vaksin.

AS juga memblokir permintaan Iran untuk pinjaman senilai 5 miliar dolar AS dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk memerangi pandemi, dan mencegah negara lain seperti Korea Selatan untuk membayar kembali uang Iran senilai miliaran dolar.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: