Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temukan Masker Palsu, Harus Lapor ke Mana?

Temukan Masker Palsu, Harus Lapor ke Mana? Kredit Foto: Reuters/Nicholas Pfosi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memakai masker memang wajib dilakukan selama pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah membantu masyarakat yang tidak mampu agar mendapatkan akses ke masker secara cuma-cuma.

Sayangnya, kebutuhan akan masker yang tinggi mulai dimanfaatkan oleh sejumlah oknum. Memang, aksi penimbunan tidak lagi terjadi, namun yang kini marak adalah aksi pemalsuan.

Baca Juga: Mbah Google Minta Masyarakat Pakai Masker dan Lakukan ....

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Kamis (8/4/2021), saat ini banyak masker palsu yang beredar di masyarakat.

Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk lebih hati-hati dalam memilih masker. Jangan sampai masker yang bertujuan melindungi, justru menjadi ancaman bagi kesehatan Anda. 

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah membeli masker medis (bedah, respirator, N95, atau KN95) yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.

Memiliki izin edar artinya telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat sebagai syarat untuk mencegah penularan virus dan bakteri. Izin edar biasanya tercantum pada kemasan dan dapat dicek melalui http://infoalkes.kemkes.go.id.

Sementara jika masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka dapat melapor ke Halo Kemkes 1500567.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: