Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Hollywings Kemang Dikenakan Sanksi Rp50 Juta dan Pembekuan Izin Operasi

Akhirnya Hollywings Kemang Dikenakan Sanksi Rp50 Juta dan Pembekuan Izin Operasi Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Kafe dan Bar Hollywings Kemang atas pelanggaran protokol kesehatan penerapan PPKM.

Selain itu, Hollywings juga dikenakan sanksi pembekuan izin akibat sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings, di Jalan Kemang Raya, kita kenakan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini masih berlaku," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Arifin menyebutkan dari temuan pihaknya, HollyWings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan di mana yang pertama pada bulan Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang.

Kemudian di bulan Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua dan ditindak oleh Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan, hingga yang terakhir terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan tanggal 4 September 2021 hari Sabtu malam Minggu.

Sebelumnya, kafe dan bar Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan digeruduk polisi Sabtu (4/9/2021) malam serta mendapati sejumlah  pengunjung  melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi memang rutin menggelar operasi yustisi.

"Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3, semua kami tindak," ujar Yusri, Minggu (5/9).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: