Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tindak Pelanggaran Pilkada, Kemendagri Sindir Anies Baswedan: Jakarta Kan Nggak Pilkada

Tindak Pelanggaran Pilkada, Kemendagri Sindir Anies Baswedan: Jakarta Kan Nggak Pilkada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjawab sindiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mempertanyakan terkait teguran pelanggaran protokol kesehatan di pelaksanaan pilkada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi sebelum masa kampanye dimulai. Saat itu, Mendagri hanya memberi sanksi teguran tertulis kepala daerah yang berkerumun karena tidak berwenang menegur pasangan calon.

Baca Juga: Diperiksa 9 Jam Dapat 33 Pertanyaan, Anies Baswedan: Jadi Laporan 23 Halaman

"Akhirnya apa yang terjadi, Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan, juga ikut berkerumun karena mengumpulkan masa yang banyak. Tegurannya bukan lisan, teguran tertulis. Ada 82 daerah sebelum kampanye," katanya, Selasa (17/11/2020).

Sementara itu, setelah memasuki masa kampanye dia menyebut ada 306 pelanggaran dari 13.647 pertemuan tatap muka. Di mana, pelanggaran ini sudah diberikan tindakan oleh Bawaslu.

"Bawaslu menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan, yaitu berkerumun, tidak disiplin, dan tidak disiplin menggunakan masker," katanya.

Syafrizal mengatakan bahwa data ini tentu tidak disampaikan ke Provinsi DKI Jakarta karena tidak menggelar pilkada. Seperti diketahui dua provinsi yang wilayahnya tidak ada pilkada adalah Aceh dan DKI Jakarta.

"Kalau misalnya Gubernur DKI Jakarta mengatakan ada tidak ada teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan, ini datanya ada. Ya memang Aceh dan DKI Jakarta tidak ikut pilkada sehingga data-data ini memang tidak kita paparkan di hadapannya Gubernur Aceh dan DKI, tapi yang lain itu kita paparkan dan kita evaluasi tiap minggu, dua minggu dan per bulan," katanya.

"Ini menjawab pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye juga dilakukan dan serius dilakukan. Semata-mata untuk menjaga keselamatan pasangan calon, tim kampanye, masyarakat yang menghadiri kampanye," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: