Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wisata Air di Jakarta Diperbolehkan Maksimal 25 Persen Saja

Wisata Air di Jakarta Diperbolehkan Maksimal 25 Persen Saja Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kapasitas wisata dan olah raga air hingga 25 persen dari kapasitas maksimal selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota.

"Maksimal 25 persen kapasitas," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional wisata air selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad.

Baca Juga: Rem Darurat Dilonggarkan, Ancol Boleh Buka Lagi

Salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah pihak pengelola fasilitas wisata dan olah raga air diminta untuk mengatur jarak minimal satu meter antarpengunjung di setiap wahana.

Selain itu pihak manajemen fasilitas juga diminta menjaga jarak minimal satu meter antar pengunjung dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB transisi di antaranya menjaga kebersihan lewat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas "contact tracing" dan menyiapkan pendataan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: