Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balik ke PSBB Transisi, Anies Baswedan Sebut Jakarta Masuk di Tingkat Risiko Sedang

Balik ke PSBB Transisi, Anies Baswedan Sebut Jakarta Masuk di Tingkat Risiko Sedang Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jaakarta memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Gubernur Anies Rasyid Baswedan, menyebut saat ini Ibu Kota sudah berada pada tingkat risiko sedang Covid-19 dengan skor 2,095 dibandingkan pada 13 September 2020 yang masih masuk risiko tinggi dengan skor 1,4725.

Penilaian dari FKM UI yersebut menggunakan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas Kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58.

Baca Juga: Serius Dah! Anies Ngaku Ketar-Ketir Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Apalagi Soal....

Anies menuturkan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali dengan rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut.

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Anies Baswedan Tambah RS Rujukan Covid-19

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Anies menambahkan, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” jelas Anies melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: