Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan peraturan ganjil genap kendaraan terkait dengan diberlakukan kebijakan rem darurat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran.
"Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparannya di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Serius, Anies: Kasus Corona di Jakarta Mengkhawatirkan
Lebih lanjut keputusan itu disampaikannya saat mengumumkan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah diimbau dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah.
"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan,"kata Anies.
Rem darurat diambil akibat kasus COVID-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di Ibu Kota Jakarta, angka positif harian dalam waktu seminggu terakhir beberapa kali menembus angka 1000 kasus per hari.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat