Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Nakal Pakai Kantong Plastik, Siap-siap Disentil Bang Anies

Masih Nakal Pakai Kantong Plastik, Siap-siap Disentil Bang Anies Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menegaskan unit usaha yang masih menggunakan kantong plastik akan dicabut izinnya. Sebelum dicabut, mereka akan dikenakan denda maksimal Rp25 juta.

"Jadi ada waktu tiga bulan untuk berubah. Satu bulan teguran tertulis, satu bulan lagi denda administrasi, dan ketiga kita rekomendasikan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izinnya," kata Kabid Pengelolaaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Edi Mulyanto, Minggu (5/7/2020).

Baca Juga: Pengusaha Bandel Masih Pakai Plastik, Nih Ancamannya

Dalam pengawasan unit usaha, pihaknya membagi beban tugas kepada masing masing satuan kerja, yakni Dinas Lingkungan Hidup mengawasi mal yang jumlah mencapai 83, pasar milik PD Pasar Jaya yang diawasi Sudin sebanyak 153, serta Kasatpel Kecamatan yang mengawasi 3.000 lebih minimarket.

Bagi Edi, dengan larangan sampah plastik menjadi komitmen Pemprov DKI dalam memerangi sampah. Dia membandingkan tahun lalu, dari volume sampah sebanyak 7.500 ton yang masuk ke TPST Bantargebang, Bekasi per harinya. Sekitar 14 persen atau 1.000 ton merupakan sampah plastik yang didominasi plastik sekali pakai. 

Baca Juga: Pengelola Mal Keluhkan Aturan Larangan Plastik di Jakarta

Dengan penerapan larangan ini, masyarakat diimbau membawa kantong belanja atau tote bag. Rencana belanja harus disusun sebelum keluar rumah sehingga pola hidup tak lagi konsumtif.

“Di sisi lain juga akan menggerakkan UMKM yang membuat kantong belanja. Saya harapkan dinas UMKMP bisa bekerjasama dengan pengelola pasar,” kata Edi.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: