Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Bersuara Lantang Soroti Demokrasi di Indonesia: Kita Harus Selamatkan...

Refly Harun Bersuara Lantang Soroti Demokrasi di Indonesia: Kita Harus Selamatkan... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan kembali menyerukan untuk menolak presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun melalui siaran video yang ditayangkan dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB).

Refly Harun mengungkapkan, bahwa presidential threshold justru merusak kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

Baca Juga: Pilpres 2024: Rocky Gerung Blak-blakan Soal Poros Alternatif Habib Rizieq dan Gatot Nurmantyo

"Kita harus selamatkan Indonesia dengan menolak presidential threshold atau jadikan presidential threshold 0," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Kamis (2/12/2021).

Refly Harun dengan penuh semangat mendorong presidential threshold agar dihapus.

Menurut akademisi ini, bahwa presidential threshold membuat demokrasi dibajak para pemodal untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

"Karena presidential threshold hanya menjadikan demokrasi kriminal, demokrasi jual-beli perahu," tegas Refly Harun.

"Demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Refly Harun menjelaskan, bahwa sesungguhnya maksud dari pemilihan presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Video Viral yang Diduga Banser: Andaikan Negara Ini Bubar, yang Siap Memimpin Indonesia Itu Hanya NU

Sehingga, Refly Harun menilai, setiap partai politik memiliki hak untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

"Dan setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengadukan pasangan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi UUD 1945

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: