Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Cipta Kerja Segera Diteken Jokowi, Eh PKS Temukan Kejanggalan

UU Cipta Kerja Segera Diteken Jokowi, Eh PKS Temukan Kejanggalan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih jadi obrolan hangat. Setelah ada 1 pasal yang hilang, teranyar, naskah yang saat ini sudah ada di meja Presiden itu, ditemukan ada ayat yang mengalami perubahan. Bagaimana tanggapan Istana terkait hal ini? Ayo Pak Pratikno, segera jawab ya!

Proses pembentukan UU Ciptaker sebenarnya sudah rampung. UU yang disebut 'sapu jagat' itu sudah disahkan DPR, 5 Oktober lalu. DPR pun sudah mengirimkan naskah UU itu ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani Presiden Jokowi. Sesuai aturan, tanpa ditandatangani Jokowi pun, UU tersebut sudah berlaku 30 hari sejak disahkan DPR. 

Namun, setelah naskah itu masuk ke Setneg, lalu Setneg mengirimkannya ke PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), berbagai masalah dalam UU itu muncul ke permukaan. Mulai dari perubahan jumlah halaman sampai ada pasal yang hilang. Pasal yang hilang adalah Pasal 46. Setneg mengakui menghapus pasal tersebut. DPR juga mengamini. 

Baca Juga: Kontroversi Gus Nur Bikin NU Murka: Sebut Generasi Muda NU Penjilat hingga Sopir NU Mabuk

Ternyata masalahnya bukan cuma pasal yang hilang. Teranyar ditemukan ada perubahan redaksional di salah salah satu ayat. Perubahan redaksional itu ditemukan oleh Anggota DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.

Dia mengatakan, perubahan naskah UU yang dilakukan Setneg dari naskah 812 halaman menjadi 1.187 halaman ternyata bukan hanya mengubah format, tapi juga substansi. Soalnya, ada 1 ayat yang berubah dalam UU itu. 

Salah satu ayat yang berubah ada di Pasal 50 angka 7 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Awalnya ayat itu berbunyi: "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah". Ayat itu kemudian menjadi: "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah." 

Suryadi menyatakan perubahan ini akan mengubah substansi UU. Kata dia, sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7 pasal 42 ayat 2 huruf e, yang masuk ke dalam pengaturan PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: