Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Desak Luhut Awasi Kinerja Smelter Tembaga: Jangan Lembek!

PKS Desak Luhut Awasi Kinerja Smelter Tembaga: Jangan Lembek! Kredit Foto: PKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperhatikan kinerja semua smelter tambang, mulai dari smelter timah hingga tembaga. Menurutnya, kalau pemerintah serius dengan program hilirisasi hasil tambang, semestinya yang diawasi tidak saja kinerja smelter nikel, tapi juga smelter tembaga ini.

Smelter adalah fasilitas untuk memurnikan hasil tambang dari berupa bijih logam menjadi logam. Dengan permurnian ini, Indonesia tidak lagi mengekspor bijih tambang atau konsentrat tembaga, tetapi hasil produk hilirisasinya yang bernilai tambah lebih tinggi. Harapannya, dalam jangka panjang, neraca transaksi perdagangan akan lebih positif.

Baca Juga: Lawan Jawara PDIP, PKS Terjunkan Pasukan Emak-emak

"Pemerintah perlu ekstra kerja keras di tengah pandemi Covid-19 ini agar kinerja smelter dapat berjalan sesuai target. Sebab, masih banyak masalah yang dipertanyakan publik terkait kinerja smelter ini," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Mulyanto berpendapat, secara konsepsional program hilirisasi produk tambang melalui smelter ini akan memunculkan efek berlapis (multiflier effect) bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, seperti diperolehnya produk turunan logam lain, kabel dan asam sulfat; tumbuhnya usaha rantai pasok; tumbuhnya industri terkait di hilir; terbukanya lapangan kerja baru; peningkatan keterampilan SDM dan alih teknologi dalam negeri, dll.

Mulyanto menyayangkan progres pembangunan smelter tembaga yang seperti jalan di tempat. Sampai dengan bulan Juli 2020, pembangunan smelter baru PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik baru mencapai 5,86% dari target yang seharusnya 10,5%.

"Sangat jauh di bawah 90%. Padahal sesuai dengan keputusan Menteri ESDM No.154 K/30/ MEM/2019, ada ketentuan yang mengatur bahwa kemajuan fisik pembangunan smelter harus paling sedikit 90% dari target yang ada," lanjutnya.

"Bila tidak tercapai, sanksinya adalah penghentian sementara persetujuan ekspor konsentrat mereka. Selain itu, perusahaan wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri selama enam bulan terakhir," papar Wakil Ketua FPKS Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Bahkan, tegas Mulyanto, PT Freeport Indonesia berani dan terang-terangan melempar wacana untuk mengusulkan penundaan target pembangunan smelter melebihi batas waktu yang ditetapkan UU, yakni tahun 2023.

"Pemerintah harus tegas menyikapi masalah ini. Gunakan aturan hukum yang berlaku. Jangan terlalu banyak pemakluman menghadapi perusahaan-perusahaan tambang," tegas Mulyanto.

Karena itu, Mulyanto mendesak pemerintah tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Dia meminta pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut. Sanksi atas pelanggaran PTFI ini harus segera diputuskan, sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.

"Ini penting. Kalau pemerintah tidak konsisten terhadap aturan yang ada, jangan heran kalau pengusaha tambang ogah-ogahan dalam membangun fasilitas ini dan menuntut untuk dapat mengekspor konsentrat karena dalam jangka pendek mereka merasa lebih mudah dan lebih untung dengan menjual hasil tambang apa adanya," tandas Mulyanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: