Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU HIP dan RUU BPIP Beda Kok, Begini Kata PKS

RUU HIP dan RUU BPIP Beda Kok, Begini Kata PKS Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya. Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

Baca Juga: Titah Habib Rizieq: Berani Ambil Risiko, Anti Jadi Bawahan Parpol

Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres). Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Baleg dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. 

RUU itu telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.

Selain itu, inisiator RUU HIP adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah pemerintah. “Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” ujar Anis Byarwati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga: BPIP Bakal Dipayungi Hukum, Begini Respons Para Pengamat

Dia pun membeberkan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kata dia, tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR.

“DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Anis pun menambahkan bahwa PKS akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan didrop dari Prolegnas. Maka itu, PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian,” tutupnya. 

Sekadar diketahui, penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: