Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Aturan Baru Kejagung Berpotensi Jadi Alat untuk Sembunyikan Aset Koruptor

Duh, Aturan Baru Kejagung Berpotensi Jadi Alat untuk Sembunyikan Aset Koruptor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja) Nomor 19 Tahun 2020 telah diterbitkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Aturan ini berisikan tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di mana, dalam Perja ini memuat mekanisme penghapusan uang pengganti. Keputusan ini berlaku jika terpidana atau eks terpidana korupsi tidak mampu membayar uang pengganti atas dasar ketetapan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pengamat Kejaksaan Fajar Winarko pun menyayangkan kebijakan ST Burhanuddin dkk. "Setelah saya baca ulang Perja itu, salah satu syarat uang pengganti bisa dihapuskan, terpidana korupsi bisa menyerahkan salah satu bukti yakni berasal dari keluarga tak mampu dari lurah ataupun kepala desa. Ini konyol, ada dugaan pintu negoisasi ini sebagai lahan korupsi baru yang digunakan oknum penegak hukum," kata Fajar di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Kemenkeu Harus Desak Kejagung Usut Tuntas PPK dan Pemenang Lelang STAN

Padahal, kata dia, kejahatan korupsi identik dengan kejahatan kerah putih dan mempunyai korelasi dengan bentuk-bentuk lain kejahatan khususnya kejahatan-kejahatan terorganisasi dan kejahatan ekonomi, termasuk kejahatan money laundering. Fajar pun menilai, Perja ini dikhawatirkan sebagai alat me-restorative kasus korupsi.

Tak cuma itu, menilai jika Perja ini melanggar yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Yakni menetapkan bahwa kerugian keuangan negara harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi. "Miris saja, di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit akibat pandemi, di tambah PNBP kejaksaan yang masih minim justru dibuka peluang untuk penghapusan uang pengganti kasus korupsi."

Jika Perja ini diterapkan, maka jaksa sudah melanggar Pasal 270 KUHAP. Jaksa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni pidana pokok penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti yang mana penagihannya berada pada tanggung jawab pihak kejaksaan sebagai pelaksana putusan (eksekutor) peradilan.

"Jaksa Agung seperti gagal paham mengartikan korupsi, sebuah perilaku sistematik dan mengakar dan merupakan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan masyarakat Indonesia. Sekaligus telah melemahkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan kesejahteraan rakyat maupun penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Gila, Djoko Tjandra Sediakan Uang Rp150 Miliar untuk Suap Pejabat Kejagung dan MA

Meski di Perja itu mengatur adanya tim verifikasi, Fajar meragukan kinerja tim tersebut. Pasalnya, sistem pengawasan melekat alias waskat di Kejagung belum berjalan optimal. "Berkaca dari kasus Jaksa Pinangki saja, waskat di kejagung sudah gagal total. Kecuali tim verifikasi ini diisi juga KPK atau tim dari lembaga independen seperti ICW, YLBHI ataupun Lokataru," kata dia.

Karenanya, jika Presiden Joko Widodo masih ada niat untuk memberantas korupsi, maka harus memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membatalkan Perja tersebut. Karena diakuinya, persoalan Perja ini dikhawatirkan membuka peluang permufakatan jahat untuk para koruptor.

"Penegak hukum itu harus sadar, korupsi sudah membuat hak-hak rakyat yang diatur oleh konstitusi dasar Indonesia yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) hilang. Ingat Pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1 Tahun 2004), yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Harusnya jaksa paham ini," kata dia lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: