Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terseret Kasus Pinangki, Politikus Nasdem Ditahan KPK

Terseret Kasus Pinangki, Politikus Nasdem Ditahan KPK Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima satu tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tahanan tersebut merupakan politikus Partai Nasdem yang telah dipecat, Andi Irfan Jaya (AIJ). Teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu bakal di sel Rutan KPK cabang Pomdam Jaya. 

Namun, sebelum dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Andi Irfan Jaya bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ia bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 atau Rutan gedung lama KPK.

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Nasdem Resmi Dukung Menantu Jokowi di Pilwalkot Medan

Ali menjelaskan, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan Jaya telah diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada hari ini. Saat ini, KPK secara resmi telah menerima penitipan penahanan Andi Irfan Jaya.

"Tersangka AIJ sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai Nasdem di Sulawesi Selatan. Setelah ditetapkan tersangka, Partai Nasdem langsung memecat Andi sebagai kader.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: