Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GP Ansor: Jangan Mudah Terprovokasi

GP Ansor: Jangan Mudah Terprovokasi Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan pihaknnya meminta semua yang bersengketa dalam pemilihan presiden mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

"Putusan Mahkamah Konstitusional sifatnya final dan mengikat, karenanya GP Ansor meminta pihak yang bersengketa patuh pada hasil putusan MK sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Karena itu, ia mengimbau para pendukung pasangan calon agar berlaku damai dalam menyikapi keputusan tersebut, termasuk bagi pihak yang kalah berperkara.

"Jangan mudah terprovokasi karena kita percaya dalam memutus perkara MK akan berlaku adil berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Mereka yang kalah berperkara akan tidak puas, namun dibutuhkan kedewasaan dalam menyikapi kekalahan," terangnya.

Baca Juga: Panitia Penyelenggara Pemilu Tak Netral, Kata GP Ansor

Keputusan sidang tentu akan tidak memuaskan bagi mereka yang kalah berperkara. Namun, semua pihak harus menerima apa pun hasilnya. Menurutnya, kemenangan yang utama dari pemilihan umum adalah keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sekian bulan kita berbeda pilihan sesuai dengan keyakinan akan pilihannya. Ketika sudah diputuskan siapa yang menang saatnya kita bersatu memikirkan bangsa ini. Mari terima dengan ikhlas," katanya.

Selain itu, ia juga mengimbau seluruh elemen bangsa termasuk kader GP Ansor dan Banser untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya.

"Proses penyelesaian sengketa melalui koridor hukum memberikan pelajaran kepada kita semua untuk berdemokrasi secara sehat, memanfaatkan saluran yang semestinya serta bermartabat," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: