Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia Perbolehkan Rayakan Imlek tapi Hanya Sebatas Keluarga

Malaysia Perbolehkan Rayakan Imlek tapi Hanya Sebatas Keluarga Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Perayaan Tahun Baru Imlek hanya diperbolehkan di antara anggota keluarga dari satu rumah tangga. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal ini diungkapkan Menteri Senior Keamanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

Baca Juga: Strategi MNC Bank di Tahun Baru Imlek, Pikat Nasabah dengan Bonus Angpao

"Makan malam reuni keluarga diperbolehkan di kediaman mereka hanya di antara anggota keluarga dari rumah yang sama," katanya dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

"Kunjungan rumah tidak diperbolehkan, begitu juga kegiatan lintas distrik dan antarnegara bagian untuk merayakan Tahun Baru Imlek," tambahnya, dikutip Channel News Asia.

Ismail, yang juga Menteri Pertahanan, mengatakan prosedur operasi standar (SOP) untuk festival tersebut dibuat setelah meninjau berbagai aspek dan saran dari kementerian kesehatan.

Semua negara bagian di Malaysia kecuali Sarawak saat ini ditempatkan di bawah perintah kontrol pergerakan (MCO) hingga 18 Februari mendatang untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 karena total kasus melampaui 230.000.

Menteri menambahkan kegiatan dan pertunjukan budaya seperti tarian singa dan naga, parade lentera dan chingay serta pertunjukan opera Tiongkok juga dilarang.

Doa bait suci hanya dibatasi untuk lima anggota dari komite pengelolaan bait suci.

"Komunitas Tionghoa didorong untuk melakukan sholat di rumah," katanya.

Dia menjelaskan pemerintah federal akan membiarkan pemerintah negara bagian Sarawak memutuskan kebijakan perayaan Tahun Baru Imlek.

Selain itu, dia juga menyampaikan jika tiga kegiatan usaha - pasar malam (pasar malam), salon rambut dan jasa cuci mobil - akan diizinkan beroperasi mulai Jumat (5/2/2021) dan seterusnya, dengan SOP yang ketat.

Ini akan mencakup jarak satu meter di antara setiap kios, serta pintu masuk dan keluar yang terpisah.

Salon hanya bisa beroperasi untuk pemotongan rambut. Sedangkan perawatan kecantikan lainnya masih dilarang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: