Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Larangan WNI di Malaysia Dilonggarkan karena...

Aturan Larangan WNI di Malaysia Dilonggarkan karena... Kredit Foto: Unsplash/Mkjr
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pemerintah Malaysia merevisi aturan mengenai larangan bagi 23 negara memasuki wilayahnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Lewat Kedubesnya, Malaysia Berduka Atas Gugurnya Sekda Saefullah

"Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia," ucapnya.

Ketentuan tersebut yaitu harus mendapatkan perizinan dari Departemen Imigrasi Malaysia.

Dan hanya beberapa kategori saja yang diperbolehkan masuk ke Malaysia dengan mendapatkan persetujuan dari pihak imigrasi.

Kategori tersebut di antaranya pelajar yang berasal dari luar Malaysia yang menimba ilmu di sana.

Lebih lanjut, ekspatriat serta pemegang izin kunjungan profesional dengan ketentuan seperti yang telah disampaikan.

Sedangkan sebuah persyaratan tambahan bagi penduduk tetap dan pasangan asing warga negara Malaysia yang ingin memasuki Negara Malaysia, adalah harus tetap berada di Malaysia setelah melakukan perjalanan penerbanganan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: