Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Ini Fiks Boikot Cryptocurrency

Negara Ini Fiks Boikot Cryptocurrency Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Turki akan melarang pemegang kripto menggunakan aset digital sebagai alat pembayaran; mencegah pengalihan penggunaan mata uang fiat ke kripto.

Bank Sentral Republik Turki mengumumkan, larangan itu akan mulai berlaku pada 30 April; membuat solusi pembayaran kripto menjadi ilegal.

"Penggunaan aset kripto secara langsung atau tidak langsung dalam layanan pembayaran dan penerbitan uang elektronik akan dilarang," ujar bank itu, dikutip dari Cointelegraph, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Widih! 2 Aplikasi Trading Kripto Ini Lebih Tenar dari TikTok

Baca Juga: Kacau, Larangan Cryptocurrency Guncang Pasar Trading Negara Ini

Meskipun bank tak terdampak peraturan itu, penyedia pembayaran tidak akan menyediakan layanan setoran atau penarikan untuk pertukaran kripto.

Untuk mentransfer dana mata uang fiat ke bursa kripto dan sebaliknya, konsumen Turki sering menggunakan penyedia pembayaran dan dompet digital. Pertukaran global utama, Binance, bermitra dengan penyedia pembayaran lokal Papara saat memasuki pasar Turki pertama kali.

Peraturan baru itu berarti pengguna punya waktu 2 minggu untuk menghapus saldo mereka, jika menggunakan solusi penyedia pembayaran sebagai gateway fiat ke kripto.

Secara historis, pemerintah Turki selalu ketat mengatur ekosistem pembayaran. Pada 2016, pemerintah setempat melarang pembayaran global utama, PayPal.

Pertauran kripto telah menjadi topik hangat di Turki beberapa bulan terakhir. Pada Maret 2021, Kementerian Keuangan Turki mengumumkan akan memantau ekosistem kripto dan bekerja sama dengan Bank Sentral, Badan Regulasi dan Pengawasan Perbankan, dan Dewan Pasar Modal guna mengatur kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: