Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Perlakuan China, Ribuan Warga Hong Kong Berbondong-bondong Miliki Visa Inggris

Buntut Perlakuan China, Ribuan Warga Hong Kong Berbondong-bondong Miliki Visa Inggris Kredit Foto: AP Photo/Kin Cheung
Warta Ekonomi, Hong Kong -

Hampir 5.000 warga Hong Kong telah mendaftar untuk tinggal, bekerja dan belajar di Inggris di bawah skema visa baru yang membuka jalan menuju kewarganegaraan Inggris bagi orang-orang yang melarikan diri dari tindakan keras China di bekas koloni tersebut, dilaporkan surat kabar The Times.

London membuat perubahan pada aturan visanya untuk memberi jutaan penduduk Hong Kong kesempatan untuk menetap di Inggris tahun lalu. Langkah itu diambil setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru yang menurut para aktivis demokrasi akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan ke wilayah itu pada 1997.

Baca Juga: Rakyat Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris, Apa Maksudnya?

Berdasarkan aturan tersebut, penduduk Hong Kong yang memiliki paspor British National Overseas (BNO) akan diizinkan untuk tinggal di Inggris selama lima tahun dan kemudian mengajukan "status menetap" dan kewarganegaraan.

The Times, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, melaporkan bahwa sekira setengah dari 5.000 aplikasi yang diterima berasal dari warga Hong Kong yang sudah berada di Inggris. Sekira 5,4 juta warga Hong Kong pada akhirnya dapat memenuhi syarat untuk kewarganegaraan Inggris di bawah skema tersebut.

Orang-orang itu telah ditawari pemukiman sementara di Inggris Raya setelah melarikan diri dari tindakan keras keamanan China sambil menunggu perubahan visa.

Kementerian dalam negeri Inggris menolak berkomentar tentang informasi yang bocor tersebut. Seorang juru bicara mengatakan data tersebut akan dipublikasikan dalam beberapa bulan mendatang, demikian diwartakan Reuters.

Inggris dan China telah berdebat selama berbulan-bulan tentang apa yang dikatakan London dan Washington sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi pada 2019 dan 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: