Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Ancam Mogok Kerja, Poyuono: Otomatis, Gara-Gara PSBB Ala Anies Baswedan

Buruh Ancam Mogok Kerja, Poyuono: Otomatis, Gara-Gara PSBB Ala Anies Baswedan Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Arief Poyuono, mengatakan ancaman buruh untuk melakukan rencana mogok nasional pada periode 6-8 Oktober 2020 tidak perlu dilakukan.

Hal itu karena, ujarnya, realita lapangan sudah banyak buruh dan karyawan yang tidak bisa bekerja karena kebijakan PSBB total yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Mau mogok bagaimana, wong memang sudah mogok otomatis karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan," katanya di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Berani Betul Anies Mbalelo dari Presiden Jokowi, Poyuono Ajak Buruh Tolak PSBB Ala Anies!

Ia memberi contoh ada banyak pekerja BUMN yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta  keputusan dirumahkan selama PSBB berlangsung.

"Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah nonaktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir (Menteri BUMN), serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjaannya," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dalam pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) merupakan kerja keras pemerintah, parlemen, dan seluruh stakeholder di negeri ini.

"Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun itulah proses politik yang terjadi di setiap negara," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Keras Sebut Jangan Sok-sokan Lockdown, Apa Ini Sinyal Ketegangan dengan Anies?

"Di mana pun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu, apapun hasilnya harus diterima semua pihak," ungkapnya. 

Jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, ujarnya, masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara yakni melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal dalam UU Ciptaker nanti. Ia menjelaskan proses ini akan meninjau apakah ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapannya atau tidak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: