Akhir-akhir ini isu Monopoli pelumas kendaraan (oli), kian memanas dengan adanya dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Dugaan kasus monopoli tersebut pun saat ini telah dibawa ke ranah persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca Juga: Pandemi Buka Peluang Industri Tanah Air Bermain di Pasar Global
Baca Juga: Muncul Covid-19 Kluster Industri, Jabar Sebar PCR Portable
Terkait itu, Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standarisasi Hulu Migas, Kementerian ESDM, Ilham R Hakim, menyebutkan bahwa setiap produk pelumas atau oli yang diedarkan ke masyarakat sebenarnya telah dijamin mutu dan standarnya oleh negara.
Sehingga tidak perlu ada isu yang berkembang terkait beda merek pelumas akan merusak mesin, atau merek kendaraan tertentu harus menggunakan oli tertentu. Mindset yang terpatri tersebut akan melanggengkan praktik monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki bengkel resmi.
"Kami pastikan negara hadir melindungi konsumen dimana pelumas ini diawasi dan memiliki mutu standar," katanya dalam Webinar Akurat Solusi bertemakan 'Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas dan Perlindungan Konsumen' di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil