Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Kunjung Selesai, Sidang Ekstradisi Putri Miliarder China Ini Ditunda Selama . . . .

Tak Kunjung Selesai, Sidang Ekstradisi Putri Miliarder China Ini Ditunda Selama . . . . Kredit Foto: REUTERS/Jennifer Gauthier
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Kanada setuju menunda sidang ekstradisi putri miliarder Ren Zhengfei, Meng Wanzhou ke Amerika Serikat (AS) selama 3 bulan.

Pihak Kanada menangkap Meng di Bandara Internasional Vancouver atas tuduhan penipuan bank karena dugaan menyesatkan Bank HSBC mengenai transaksi bisnis Huawei di Iran; sehingga bank itu melanggar sanksi AS.

Melansir Reuters, Kamis (22/4/2021), tim hukum Meng mengatakan, "Kami butuh waktu lebih banyak untuk meninjau dokumen tambahan yang tersedia setelah HSBC dan Huawei mencapai kesepakatan di Hong Kong."

Baca Juga: Ini Deretan Manfaat Uang Digital Bank Sentral, Dijelaskan oleh Sang Ahli

Baca Juga: Harap Simak! Pemilik Kripto Harus Lapor Total Return, Kata ....

Awalnya, sidang ekstradisi Meng akan selesai pada Mei. Di sisi lain, Pengacara Meng, Richard Peck berdebat di pengadilan, meminta waktu untuk dapat membaca dokumen yang berpotensi akan mereka ajukan sebagai bukti di Mahkamah Agung British Columbia.

Sementara itu, pengacara yang mewakili Jaksa Agung Kanada memperjuangkan penundaan sidang yang akan berlangsung pada Senin (26/4/2021). "Keuntungan luar biasa dari permintaan itu adalah penundaan berdasarkan spekulasi," kata Jaksa Robert Frater.

Ia beralasan, tim Meng telah mendapat waktu lebih banyak daripada sidang ekstradisi pada umumnya.

Namun, Wakil Ketua Hakim, Heaher Holmes tak setuju sehingga menetapkan adanya penundaan kepada Meng. Alasan pembelaan akan dibacakan di pengadilan pada 28 April.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: