Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang-orang Brasil Resmi Dilarang Masuk AS oleh Joe Biden, Lho Kok Bisa?

Orang-orang Brasil Resmi Dilarang Masuk AS oleh Joe Biden, Lho Kok Bisa? Kredit Foto: Antara/REUTERS/Brendan McDermid
Warta Ekonomi, Washington -

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan melarang warga negara asing yang datang dari Brasil, Irlandia, Inggris dan 26 negara Eropa lain yang masih membuka perbatasan internasionalnya.

Pemberlakukan larangan ini secara resmi diumumkan pada Senin (25/1/2021) waktu setempat. Hal itu diungkapkan oleh dua pejabat Gedung Putih seperti dilaporkan oleh Associated Press.

Baca Juga: Bos Mossad Temui Joe Biden, Apa Lagi yang Diinginkan Israel?

Biden mencabut perintah mantan Presiden Donald Trump yang dikeluarkan pada hari-hari terakhirnya. Kebijakan Trump itu diketahui akan melonggarkan pembatasan perjalanan mulai Selasa (26/1/2021).

Para pejabat itu juga mengonfirmasi pada Minggu (24/1/2021) jika Afrika Selatan (Afsel) akan dimasukkan ke dalam daftar tersebut karena kekhawatiran terkait varian virus yang telah tersebar di luar negara itu.

Keputusan Biden untuk membatalkan perintah Trump itu tidak mengherankan. Namun, masuknya nama Afsel dalam daftar larangan perjalanan itu menekankan keprihatinan pemerintahan baru mengenai mutasi virus itu.

Varian Afsel itu belum pernah ditemukan di AS, tapi varian lain yang berasal dari Inggris elah terdeteksi di beberapa negara bagian.

Pekan lalu Biden mengeluarkan sebuah keputusan eksekutif yang memerintahkan badan-badan federal untuk mewajibkan penumpang pesawat internasional untuk menjalani karantina setibanya di AS.

Perintah itu juga mewajibkan semua penumpang berusia 2 tahun ke atas untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif dalam tiga hari sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: