Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Lengser Saja, Trump Sempat-sempatnya Bikin Ulah Ini...

Mau Lengser Saja, Trump Sempat-sempatnya Bikin Ulah Ini... Kredit Foto: Redaksi 1
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelang lengser sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani keputusan melarang transaksi menggunakan delapan aplikasi perangkat lunak asal China, termasuk Alipay dan WeChat Pay.

Pejabat senior pemerintahan menyebut bahwa langkah tersebut ditujukan untuk membatasi ancaman terhadap masyarakat Amerika yang muncul dari aplikasi itu, yang menggunakan basis pengguna serta akses pada data sensitif.

Perintah Trump itu menggunakan argumentasi bahwa Amerika Serikat harus mengambil "langkah agresif" untuk melawan pengembang aplikasi perangkat lunak China demi melindungi keamanan nasional.

"Dengan mengakses perangkat elektronik personal seperti telepon pintar, tablet, dan komputer, aplikasi perangkat lunak China yang terkoneksi dapat juga mengakses dan mengambil informasi yang luas dari pengguna, termasuk informasi sensitif identifikasi personal dan informasi privat," dikutip dari surat perintah tersebut.

Dengan perintah tersebut, Kementerian Perdagangan diminta dalam waktu 45 hari untuk menentukan transaksi jenis apa yang akan dilarang dari delapan aplikasi perusahaan China: Alipay, WeChat Pay, CamScanner, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WPS Office.

Beijing Kingsoft Office Software, pengembang WPS Office, menyebut bahwa pihaknya tidak memprediksi perintah Trump ini akan berdampak secara substansial terhadap bisnis perusahaan mereka dalam jangka pendek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: