Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Mau Blokir TikTok dan WeChat, Jajaran Donald Trump Jadi Terlibat 2 Kasus Hukum

Gegara Mau Blokir TikTok dan WeChat, Jajaran Donald Trump Jadi Terlibat 2 Kasus Hukum Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintahan Trump tengah menghadapi dua kasus hukum yang melarangnya menghapus aplikasi TikTok dan WeChat dari toko aplikasi Android dan iOS di Amerika Serikat (AS).

Dalam dua putusan terpisah, hakim mempertanyakan bukti dari tuduhan AS terhadap WeChat dan TikTok. Asal tahu saja, Trump dan jajarannya menuding dua aplikasi itu berbahaya bagi keamanan nasional; memicu perintah pemblokiran dari Departemen Perdagangan AS.

Hakim Distrik AS, Carl Nichols memblokir larangan pengunduhan TikTok dan mempertanyakan bukti pemerintah AS. "Meski pemerintah memberi banyak bukti yang menunjukkan China mengancam keamanan nasional (AS), bukti spesifik soal ancaman dari TikTok serta efektivitas larangan itu masih kurang substansial," begitu kata Nichols, dilansir dari Reuters, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Anak Usaha Telkom Pimpin Investasi Triliunan Milik Platform Esports

Baca Juga: Wow!! IPO Agensi BTS Alami Oversubscribed Sampai 1.000 Kali Lipat

Untuk kasus WeChat, Hakim Laurel Beeler di California menulis hal serupa. Menurutnya, bukti yang membuktikan efektivitas pemblokiran WeChat masih belum kuat.

Ia mengatakan, "hanya ada sedikit bukti kalau pelarangan efektif WeChat bagi semua pengguna AS akan mengatasi kecemasan soal keamanan nasional."

Namun, Departemen Kehakiman meminta Beeler mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengizinkan pemblokiran WeChat. Ia pun mengatur sidang pada 15 Oktober. Nichols pun mengantisipasi banding lebih lanjut dari pemerintah soal keputusannya terhadap TikTok.

Di sisi lain, induk usaha TikTok (ByteDance) dan induk usaha WeChat (Tencent) membantah tuduhan yang menyebut aplikasi mereka berfungsi sebagai alat mata-mata terhadap masyarakat AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: