Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang yang Disuntik Vaksin China dan Covaxin Kini Boleh Masuk Inggris, Catat Aturannya

Orang yang Disuntik Vaksin China dan Covaxin Kini Boleh Masuk Inggris, Catat Aturannya Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, London -

Pemerintah Inggris akan merestui seluruh vaksin yang telah mendapat persetujuan atau emergency of listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ke dalam daftar yang disetujui untuk traveler internasional, mulai 22 November.

Sinovac, Sinopharm Beijing, dan Covaxin kini masuk ke dalam daftar tersebut.

Baca Juga: IDAI Jamin Vaksin Sinovac Aman untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Ketentuan baru ini berpeluang meningkatkan kunjungan warga Uni Emirat Arab, Malaysia, India, dan Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin tersebut.

Dalam ketentuan baru perjalanan di Inggris, penumpang pesawat dari 135 negara dan teritori yang telah divaksin penuh dan memiliki sertifikat vaksin, tidak dipersyaratkan menjalani tes sebelum keberangkatan, tes di hari ke-8, atau melakukan karantina setelah kedatangan.

"Mulai 22 November pukul 04.00, kami akan mengizinkan penggunaan vaksin Pfizer BioNTech, Oxford AstraZeneca (termasuk Covishield), Moderna, Jansen (Johnson and Johnson) dan seluruh vaksin yang telah menerima EUL WHO. Termasuk, Sinovac, Sinopharm Beijing, dan Covaxin," demikian bunyi pernyataan pemerintah Inggris, dalam laman resminya, Senin (8/11/2021).

Aturan ini berlaku setelah pemerintah Inggris menyederhanakan aturan perjalanan untuk semua anak di bawah 18 tahun yang datang ke Inggris. 

Mereka akan diperlakukan seperti orang yang divaksinasi penuh di perbatasan, dan akan dibebaskan dari aturan karantina pada saat kedatangan, testing pada hari ke-8 dan pengujian pra-keberangkatan.

Mereka hanya akan diminta untuk menjalani 1 kali tes pasca kedatangan dan tes PCR gratis, jika dinyatakan positif Covid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: