Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balita dan Ibu Hamil Bakal Dapat BLT Jutaan Rupiah dari Kemensos, Ini Caranya....

Balita dan Ibu Hamil Bakal Dapat BLT Jutaan Rupiah dari Kemensos, Ini Caranya.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan Pemerintah kepada ibu hamil dan balita. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

Penyaluran BLT kepada ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun masa pencairan dilakukan 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: BLT Belum Cair, Netizen: Bapak Jokowi yang Saya Banggakan... Tolong!

Menanggapi kebijakan itu, ada beberapa netizen yang masih bingung bagaimana caranya untuk mendapatkan subsidi tersebut. Karena sosialisasi yang dilakukan oleh Kemensos masih terbilang minim.

"@KemensosRI apakah benar ibu hamil mendapat BLT 6jt? Gmn cara mendapatkannya ?," tulis akun Twitter @andisr04455239.

"@KemensosRI Selamat Pagi bapak ibu di kemensos RI. Saya mau tanya syarat dan bagaiamana cara mendaftarkan BLT untuk ibu hamil dan Balita. Terima kasih," tulis akun Twitter @3df9f57d1ca140f.

Nah, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT ibu hamil, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah para ibu hamil menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi selama kehamilan yakni, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Kemudian pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: