Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilarang Masuk Gedung Damri Tanpa Surat Non-Reaktif Covid-19

Dilarang Masuk Gedung Damri Tanpa Surat Non-Reaktif Covid-19 Kredit Foto: Fazzdoc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan angkutan milik pemerintah, Perum Damri memperketat protokol kesehatan. Damri mewajibkan seluruh tamu atau pengunjung gedung, baik kantor pusat maupun cabang, untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test atau hasil negatif berdasarkan PCR test.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R Saputra mengatakan kebijakan ini berlaku mulai Selasa (8/9/2020). Hal tersebut mengingat kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus meningkat beberapa waktu terakhir.

"Hasil rapid test harus berlaku maksimal tujuh hari. Sedangkan PCR test yang berlaku maksimal 14 hari," kata Nico.

Baca Juga: Damri Layani Perjalanan YIA ke Wisata Jogja, Berikut Rutenya

Baca Juga: Otomotif Mulai Bangkit, Penjualan Honda Melesat 21%

Ia pun memastikan pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan Damri.

Manajemen Damri juga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus dan tetap menerapkan 3M; menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, di area kantor pusat maupun kantor cabang.

Menurut Nico, area lingkungan kantor Damri sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, penerapan jaga jarak termasuk di dalam lift, penggunaan wajib masker, serta fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap titik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: