Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Life Bayarkan Klaim Debitur Bank Syariah Indonesia Rp2,7 Miliar

BNI Life Bayarkan Klaim Debitur Bank Syariah Indonesia Rp2,7 Miliar Kredit Foto: BNI Life
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT BNI Life Insurance (BNI Life) membayarkan klaim kepada nasabah meninggal dunia sebesar Rp2,7 miliar. Penyerahan uang pertanggungan secara simbolis diserahkan langsung oleh Dadan Riyadi Natadilaga selaku Operational Deputy Regional Bank Syariah Indonesia didampingi oleh Agung Jatmika Nurahsid GM of Sharia BNI Life kepada ahli waris nasabah, yakni Indro Sarwono dan Akhmad Faizal Prabowo di Bank Syariah Indonesia cabang Asia Afrika Bandung (23/3).

Direktur Utama BNI Life, Shadiq Akasya, mengungkapkan bahwa pembayaran uang pertanggungan kepada ahli waris Nurmansyah Pratomo Sarwon yang merupakan Debitur dari Bank Syariah Indonesia dilakukan secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BNI Life Bayarkan Uang Pertanggungan Rp315 Juta kepada Ahli Waris Nasabah

Ahli waris menerima uang pertanggungan dari produk BNI Life Pembiayaan Syariah, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan sebesar sisa pokok pembiayaan dalam hal Debitur mengalami risiko meninggal dunia. "Produk ini merupakan hasil kerja sama strategis antara BNI Life Unit Syariah dengan Bank Syariah Indonesia," jelas Shadiq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

"Kami berharap di tengah pandemi yang belum juga usai, masyarakat makin sadar akan pentingnya memiliki asuransi. Di tengah ketidakpastian ekonomi yang terjadi, BNI Life berkomitmen untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah dengan menghadirkan produk-produk asuransi yang menawarkan perlindungan finansial yang optimal," pungkas Shadiq.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: