Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Fakta di Balik Batalnya Kenaikan Tunjangan PNS

6 Fakta di Balik Batalnya Kenaikan Tunjangan PNS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami penundaan akibat pandemi COVID-19. Padahal, sebelumnya Tjahjo Kumolo berniat menaikkan tunjangan--minimal Rp9 juta-Rp10 juta.

Ternyata, ada sejumlah fakta di balik penundaan kenaikan gaji itu. Apa saja ya? Mengutip Okezone, Sabtu (2/1/2021), berikut ini deretan faktanya:

1. Sri Mulyani Tak Punya Rencana Naikkan Gaji PNS Jadi Rp9 Juta

Menurut Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN.

Baca Juga: 6 Fakta Penurunan Gaji hingga Bonus Direksi BUMN

Baca Juga: 5 Fakta Bansos 2021, Ini Waktu Penyalurannya!

"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," tandas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.

2. Tjahjo Memastikan Gaji ke-13 Tetap Dilakukan

"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya diterima Badung. Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah di evaluasi," ucap Tjahjo.

Tjahjo memastikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji ke-13 akan tetap dilakukan sampai dengan tahun 2021.

3. Kenaikan Gaji PNS Tergantung Pada Anggaran Negara

Tjahjo menjelaskan bahwa terkait kenaikan tukin ini memang diusulkan KemenPANRB kepada Kemenkeu berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja di kementerian/lembaga.

Namun, menurutnya bisa atau tidaknya kenaikan tukin memang bergantung pada ketersediaan anggaran. Dia berharap covid segera berakhit sehingga kesejahteraan ASN bisa ditingkatkan.

4. Rincian Gaji PNS Minimal Rp9 Juta

"Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pemdapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional," kata Tjahjo.

Namun dia mengaku bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi Covid-19. Di mana ada pos belanja yang harus diprioritaskan.

5. Tunjangan Naik, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Tahun Depan

Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN akan terus diusahakan pihaknya. Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandeki Covid-19 maka hal itu ditunda.

Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan. Untuk posisi ASN yang oaling bawah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.

6. Covid-19 Gagalkan Kenaikan Gaji PNS

Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, karena adanya pandemi Covid-19 rencana kenaikan gaji ditunda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: