Gaji ke-13 mulai cair sejak Senin (10/8/2020). Dengan cairnya upah itu, pemerintah berharap perekonomian negara bisa kembali pulih.
Tentunya, pencairan gaji ke-13 tersebut sangat dinanti dan ditunggu oleh sejumlah PNS yang akan menerimanya. Banyak pula sejumlah PNS yang menggunakan gaji ke-13 untuk dana pendidikan sekolah anak-anak mereka.
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Halo ASN Muda, Pak Luhut Punya Pesan Buat Anda
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR Tahun Depan
Berikut beberapa fakta mengenai pencairan gaji ke-13 PNS yang dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (15/8/2020).
1. Gaji ke-13 PNS Cair
Gaji ke-13 bagi sejumlah PNS dan aparat yang menerima sudah dicairkan sejak Senin (10/8) kemarin. Pencairan tersebut merupakan salah satu bagian dari stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.
2. Anggaran Gaji ke-13 PNS Bengkak Jadi Rp28,8 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran gaji ke-13, dana dari APBN dan APBD yang totalnya mencapai sebesar Rp28,82 triliun. Besaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp28,5 triliun.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna