Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlukah Indonesia Teruskan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai?

Perlukah Indonesia Teruskan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan kembali dijalankan mengingat aturan ini telah tercantum pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Beleid ini juga telah menjadi bagian dari rencana strategis ke depan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77 Tahun 2020.

Namun, seberapa perlu kebijakan penyederhanaan ini kembali dijalankan? Partner Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa sistem yang ada saat ini memang rumit dan perlu diperhatikan pengawasannya.

Baca Juga: Pasar Bir Tertekan Covid-19, Produsen Bir: Tarif Cukai Juga Naik!

Meski Indonesia telah memangkas total layer tarif cukai hasil tembakau yang mencapai 19 layer pada tahun 2010 menjadi tinggal 10 lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), lapisan tarif cukai tembakau masih perlu disimplifikasi lebih lanjut. Untuk itu, Bawono memberikan dukungan kepada pemerintah agar tetap melanjutkan aturan yang sebelumnya juga tertuang dalam PMK 146 Tahun 2017.

"Simplifikasi tarif cukai hasil tembakau akan memberikan level playing field antarkarakteristik industri hasil tembakau. Jadi, antara karakteristik, pangsa pasar, dan kemampuan ekonomis head-to-head supaya tidak terlalu banyak pihak yang memanfaatkan lapisan-lapisan tersebut," tambah Bawono di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Willem Petrus Riwu memberikan pendapat yang berbeda. Gappri sepakat agar struktur tarif CHT sebanyak 10 lapisan tarif dipertahankan. Hal ini disebabkan struktur tarif tersebut dinilai mampu mempertahankan serapan tenaga kerja, volume produksi, serapan bahan baku lokal, termasuk menekan peredaran rokok ilegal.

Sejatinya, kebijakan cukai hasil tembakau tidak bisa dilepaskan dari tiga pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serta mencakup industri dan sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Wawan Juswanto, analis kebijakan ahli madya BKF Kemenkeu. Wawan juga menambahkan bahwa dalam membuat kebijakan dan tarif cukai yang diejawantahkan di PMK 77/2020, sektor SKT selaku sektor padat karya akan tetap diperhatikan.

"Kita setuju bersama ingin mendorong yang padat karya. Jadi, kita memberikan prioritas yang padat karya dalam struktur tarif cukai," ucap Wawan.

Sementara itu, terkait kebijakan cukai, pemerintah memastikan tahun depan target penerimaan cukai rokok akan naik sebesar Rp172,8 triliun, naik 4,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp164,9 triliun. Detail kenaikan tarifnya akan diumumkan pada akhir bulan September 2020 nanti. Namun, poin tersebut masih menjadi perhatian karena kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun 2020 ini ternyata tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp178,5 triliun. Jumlah tersebut naik 3,6 persen year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp172,2 triliun.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: