Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Crown Group Indonesia: Orang Asing Tetap Dapatkan SHM atas Apartemen yang Dimilikinya di Australia

Crown Group Indonesia: Orang Asing Tetap Dapatkan SHM atas Apartemen yang Dimilikinya di Australia Kredit Foto: Crown Group
Warta Ekonomi, Jakarta -

Crown Group Indonesia menekankan bahwa setiap orang asing yang memiliki apartemen di Australia akan mendapatkan SHM atas unit apartemen yang dimiliknya. Artinya, jika warga negara manapun, termasuk dari Indonesia yang memiliki properti di Australia, tetap berhak dan bisa mendapatkan Sertifikat Ham Milik. 

Demikian ditegaskan Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief, awal minggu ini menjawab beberapa pertanyaan yang muncul perihal legalitas kepemilikan apartemen di Australia. Menurutnya banyak calon konsumen yang mempertanyakan hal itu kepada Crown Group Indonesia, saat akan membeli properti di Australia.   Baca Juga: Meski Dihantam Pandemi, Transaksi Crown Group Capai Rp4,6 Triliun

“Terutama ketika mereka memperbandingkan dengan pengalaman membeli unit apartemen di Indonesia,” jelas Reiza, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021). 

Lebih lanjut Reiza menjelaskan, orang asing tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan. Sementara yang membedakan legalitas kepemilikan properti bagi orang asing di Australia dengan di Indonesia, di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat saja, yaitu Freehold certificate dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit.  

Sementara di Indonesia terdapat beberapa tipe sertifikat tergantung dari kepemilikan lahan gedung, dan strata hanya merupakan kepemilikan ruang unit dan tidak termasuk lahan dimana gedung itu berdiri. Dan SHM di Australia sendiri masih berbentuk fisik, walaupun sudah menggunakan sistem digital untuk penyimpanan data.  

Reiza juga mengungkapkan lama waktu proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan SHM di Australia. Di Australia, biasanya dua minggu sebelum jadwal serah terima unit sertifikat sudah keluar, dan serah terima unit tidak akan terjadi apabila sertifikat belum ada. 

“Pendaftaran sertifikat saat ini sudah menggunakan sistem pendaftaran digital e-documents, sehingga memudahkan bagi pembeli yg berdomisili di luar negeri,” jelas Reiza. Baca Juga: Crown Group Menangkan 3 Penghargaan Bergengsi di Australia

Ketika ditanyakan mengapa banyak orang asing khususnya dari Indonesia lebih banyak membeli apartemen dibandingkan rumah tapak, Reiza memberi penjelasan, untuk kepemilikan rumah tapak harganya lebih tinggi dibandingkan unit apartemen, terutama di area yang strategis seperti di dekat CBD dan area sekitar kampus. Pemeliharaan rumah tapak juga lebih mahal dibandingkan dengan apartemen, bahkan ada pajak tambahan apabila rumah tapak tersebut kosong lebih dari 6 bulan yang besarannya sendiri sekitar 1% dari nilai properti yang dimiliki. 

Apartemen juga secara umum lebih mudah di sewakan dibanding rumah tapak, sehingga memudahkan para investor yang menggunakan KPA me-leverage pembayaran cicilan bulannya. Ditambah 70% tipe pembeli dari Indonesia adalah tipe investor dimana mereka mencari properti yang mudah disewakan dan memberikan imbal hasil yang tinggi. 

“Itulah sebabnya lebih banyak pembeli asing yang menyasar unit apartemen dibandingkan rumah tapak. Ditambah jumlah calon penyewa unit apartemen lebih besar dibandingkan rumah tapak di Australia,” jelas Reiza.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: