Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terbitkan Pengaturan Perdagangan Internasional dengan Negara Mitra

Pemerintah Terbitkan Pengaturan Perdagangan Internasional dengan Negara Mitra Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia kembali mengesahkan empat kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA menyusul PMK ATIGA yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020.

Empat PMK FTA tersebut adalah ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020; ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020; ASEAN-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020; dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Negara ASEAN Sepakati Enam Hal Ini

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa empat PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017. PMK ini merupakan pemecahan dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Dengan ditetapkannya empat PMK tersebut, ketentuan yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017 sekarang mengacu pada PMK ini. Diharapkan, PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia," ujar Syarif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam empat PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini.

"Adapun empat PMK tersebut berlaku setelah 7 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 3 November 2020," tambah Syarif.

Dengan ditetapkannya empat PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: