Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seorang Janda Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp18 Juta

Seorang Janda Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp18 Juta Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Sleman -

Seorang janda di Kota Yogyakarta berinisial SS (37) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. Pelaku menggunakan uang penjualan senilai Rp18 juta untuk keperluan pribadi.

“Kami amankan tersangka, dini hari tadi setelah ada laporan penggelapan dari perusahaan tempat dia bekerja,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia, Minggu (27/9/2020).

Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan warga Pakualaman, Yogyakarta. Dia bekerja pada CV Indoscots Baby Utama Jalan Kaliurang Km 12,5 Kabupaten Sleman sebagai tenaga marketing.

Pelaku berhasil menjual produk yang ada di tempatnya bekerja senilai Rp18 juta. Namun, uang itu tidak diserahkan kepada perusahaan. Belakangan diketahui uang itu dipakai pribadi untuk memenuhi kebutuhannya.

“Jadi motifnya uang hasil penjualan tidak diserahkan, tetapi dipakai sendiri oleh pelaku,” katanya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: