Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajak UKM Manfaatkan Pasar Modal, OJK Luncurkan Security Crowdfunding

Ajak UKM Manfaatkan Pasar Modal, OJK Luncurkan Security Crowdfunding Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.

Hadirnya SCF, menurut Wimboh akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.

"Ke depan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar. Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM," ujar Wimboh saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021 di Jakarta, Senin (4/1/2020).

Baca Juga: Bos OJK Pamer Kondisi Pasar Modal Indonesia Jauh Lebih Baik dari Singapura dan Thailand

Adapun dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.

"Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga  ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya," tukasnya.

Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.

Disamping itu, OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: