Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masa Depan Ekonomi Syariah Indonesia Cemerlang, Asalkan…

Masa Depan Ekonomi Syariah Indonesia Cemerlang, Asalkan… Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fauziah Rizki Yuniarti, mengungkapkan, sebuah lembaga riset yang berbasis di Inggris menemukan potensi besar ekonomi syariah di Indonesia. Ini disebakan karena aktor yang terlibat langsung dalam praktik ekonomi syariah masih bekerja secara individual.

Temuan tersebut yang kemudian mendorong terbentuknya Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) yang dibentuk pada 2016 dan dilegalkan pada 2019 silam. Keberadaan KNEKS diharapkan dapat mengoordinasikan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia.

Baca Juga: Peringkat Ekonomi Syariah Indonesia Naik Satu Level, Indef: Sayangnya... Konsumen Terbesar

"Sayangnya, political power yang diberikan ke KNEKS sangat terbatas. Mereka hanya bisa memberikan rekomendasi saja. Karena itu, sebaiknya mandat KNEKS power-nya lebih diperbesar lagi," ujarnya dalam webinar Ekonom Perempuan INDEF: Kemerdekaan dan Masa Depan Ekonomi Bangsa, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, kata Fauziah, dari aspek regulasi juga perlu diperkuat. Sebab, dari 12 sektor industri dalam ekonomi syariah, baru sebanyak 5 sektor industri yang sudah terlindungi undang-undang.

Di antaranya adalah sektor industri perbankan syariah dengan perlindungan UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah; pasar modal syariah dengan UU No.19/2008 tentang SBSN; makanan dan minuman dengan UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal; farmasi dan kosmetik dengan UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal; dan ZISWAF dengan UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No.41/2004 tentang Wakaf.

"Optimisasi third sektor ini sangat besar potensinya, keuangan sosial syariah seperti zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf (ZISWAF). Termasuk perlunya digitalisasi industri harus cepat adaptif," katanya.

Karena itu, kata Fauziah, ke depan diperlukan sinergisitas karena akan melibatkan banyak unsur. Hal ini berkaitan aspek edukasi, literasi, inklusi keuangan syariah yang masih sebesar 8,93 persen dan ekonomi syariah sebesar 16,3 persen. Jumlah tersebut sangat jauh dibandingkan dengan keuangan konvensional sebesar 37,2 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: